Rabu, 14 November 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup

· puisi,

· drama,

· karya tulis

· film,

· karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),

· komposisi musik,

· rekaman suara,

· lukisan,

· gambar,

· patung,

· foto,

· perangkat lunak komputer,

· siaran radio dan

· televisi,

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310 Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

ak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak ekonomi dan hak moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Contoh

pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


Ref : wilkipedia

FRAUD

CREDIT CARD FRAUD

Salah satu jenis kejahatan di dunia maya yang akhir-akhir ini banyak dan mudah dilakukan adalah credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol nomor rekening kartu kredit milik orang lain dan melakukan transaksi lewat internet. Carding dikatakan mudah karena orang yang melakukannya tidak perlu memiliki kemampuan khusus dalam hal komputer dan programming untuk menguasai system security sehingga mampu untuk menembus jaringan komputer seperti halnya yang dilakukan oleh hacker. Carder biasanya menggunakan tehnik spoofing( tindakan penyamaran sebagai computer yang berwenang untuk masuk ke suatu jaringan khusus ) dengan menggunakan software spoofing yang banyak diinstal di website tertentu. Melalui software ini carder dapat menembus ke suatu jaringan dimana dalam jaringan tersebut sedang terjadi suatu transaksi yang menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan software tersebut secara otomatis nomor-nomor kartu kredit yang sedang digunakan untuk bertransaksi tersebut akan terekam dan masuk ke e-mail kita.

Karena proses carding yang mudah dilakukan, mengakibatkan makin meningkatnya credit card fraud termasuk di Indonesia Hal tersebut menyebabkan pihak Interpol dan FBI turun tangan langsung ke Indonesia. Akibat ulah para carder dari Indonesia tersebut, beberapa merchant online tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari atau ke Indonesia dan bahkan memblokir nomor internet protocol (IP) Indonesia. Selain itu Indonesia dimasukan dalam blacklist transaksi online yang berarti menutup kemungkinan pemesanan barang dari Indonesia serta menyebabkan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global karena credit card fraud dianggap mengganggu keamanan transaksi.

Tidak adanya penegakan hukum secara tegas mengenai credit card fraud yang berlaku di Indonesia, menyebabkan para carder Indonesia bebas melakukan aksinya.