Senin, 07 Januari 2008

Fraud TI

Fraud TI sebagai strategi Bisnis

Fraud merupakan sebuah kecurangan yang di dalam dunia IT memang ada tetapi tidak termasuk di dalam golongan cybercrime atau sebuah praktek kejahatan, fraud merupakan sebuah media untuk dapat menghasilkan sebuah project kembali atas pembuatan project sebelumnya.

Fraud merupakan suatu strategi bisnis, kenapa di katakan tersebut? Karena fraud merupakan suatu kecurangan yang terdapat di dunia IT tersebut, sebagai contoh sebuah konsultan IT yang mendaptkan sebuah project dari suatu perusahaan manapun, yang secara teknis akan menjadi klien yang selalu ketergantunganpada konsultan tersebut

Apa suatu projectnya di buat tidak untuk selamanya akhirnya perusahaan tersebut memanggil konsultan tersebut untuk memperbaikinnya.

Hal tersebut menjadi peluang bisnis ataupun strategi bisnis yang dapat meraup untuk seterusnya. Hal ini merupakan bukan pelanggaran hukum melainkan usaha untuk mendapatkan keuntungan.

Didalam bisnis apapun bisa di lakukan asalkan memang tidak melanggar peraturan yang berlaku, sam halnya dengan farud IT jika hal tersebut tidak di lakukan bagaimana bisa tenaga it mendapatkan pengerjaan suatu project lagi.

Di dalam pengerjaan project TI agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan ataupun fraud anda harus benar – benar mengerti akan sebuah teknologi, karena hal tersebut sangat penting sekali pada saat anda meminta untuk di buatkan sebuah system yang di gunakan di dalam perusahaan anda

Contohnya di dalam kontrak kerja anda apa saja yang anda butuhkan untuk perusahaan anda, bukan hanya hal yang besar melainkan hal – hal yang terkecil agar para konsultan pengerjaan project anda tidak mendapatkan sebuah celah apapun untuk melakukan kecurangan.

Biasanya sebuah sistem harus mengupdate setiap tahun, gunakan di dalam kontrak kerja anda untuk tidak menggunakan hal tersebut, karena akan membutuhkan biaya pertahunnya.

Jika memang anda mengerti sekali tentang seluk beluk Teknologi, anda pasti mengerti akan segala kecurangan – kecurangan yang terjadi di dalam dunia IT. Sebaiknya anda menganalisa dulu suatu sistem yang akan di buat, apa saja yang di pergunakan untuk kebutuhan perusahaan anda, baru anda meminta konsultan untuk membuatnya.

SOFTWARE

Software bajakan harus segera di selesaikan

Dalam laporan tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Sekarang ini pembajakan sudah semakin marak, di Jakarta saja para sudah banyak software – software bajakan yang terkena razia, di lihat dari sisinya sebuah pembajakan sekarang ini merupakan suatu fenomena yang tidak mengherankan sekarang ini. Menurut pemerintah sendiri pembajakan sudah melanggar hokum, bukan saja di rugikan para produsen pun yang terkena dampak akan kerugian tersebut, karena mereka tidak mendapatkan hak royalti atas penjulan software – software tersebut. Menurut undang yang berlaku sekarang ini "Dalam undang-undang, software bajakan yang dilarang adalah untuk kepentingan komersial. Jadi untuk kepentingan komersial dilarang! tapi untuk kepentingan pelatihan, dan di instansi-instansi itu diperbolehkan,"

Ataupun menurut UU yang berlaku dalam pasal 72 ayat 3 sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
tapi apakah sebuah undang undang dapat menjerat para pelanggar hukum seperti para pembajak software, di lihat dari suatu efektifitasnya uu tidak berlaku, terlihat sekarang ini marak para pembajak yang terang terangan melakukan penjualan software bajakan. Apakah para pelaku tersebut di tindak ataupun di beri suatu peringatan?

Dalam kenyataanya sekarang ini para pembajak sudah semakin banyak beredar. Jika di lihat dari sisinya kita pun merasa terbantu oleh para pembajak kenapa? Karena software original tidak bisa terjangkau akan daya beli masyarakat sekarang ini.

Tetapi dari sisi produsen itu sudak melanggar hak cipta, setiap hak cipta yang telah di edarkan akan mendapatkan sebuah royalti dari penjualannya. Jika hal tersebut terus menerus dan sampai seterusnya akan tidak mungkin semua produsen tidak akan menjual produknya ke kita, karena selalu merugikan.

Software Bajakan Untuk Kalangan Sendiri

Didalam kehidupan sekarang ini sebuah teknologi sudah sangat penting, dapat di lihat semua kegiatan selalu menggunakan sebuah teknologi yaitu komputer, karena komputer dapat memudahkan suatu pekerjaan kapanpun maupun dimana pun.

Untuk menunjang semua itu di butuhkan sebuah software yang dapat menyeselaikan tugas – tugas tersebut. Dan software tersebut terdapat yang original maupun yang bajakan. Para user sekarang ini lebih memilih yang bajakan di karenakan harganya terjangkau dengan daya belinya.

Akan tetapi jika para user mempergunakan software bajakan tersebut untuk kalangan pribadi. Saya rasa tidak perlu di debatkan, karena tidak di perjualbelikan, walaupun kepda pihak produsen di rugikan, namun kerugian tidak berdampak panjang.

Lain hal software bajakan tersebut di perbanyak dan diperjual belikan hal tersebut sudah melanggar hukum dan hal tersebut harus di tindak lanjuti.
Beberapa faktor terjadinya pembajakan :
Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 15.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah

Departemen Sistem Informasi

Departemen Sistem Informasi


aya akan membangun sebuah system yang dapat di gunakan masyarakat luas, di manapun berada dapat mengaksesnya, contohnya membangun sebuah website pemerintah yang di dalamnya terkandung semua informasi – informasi yang di butuhkan masyarakat, contohnya mengenai informasi kenegaraan, audit keuangan, perisdangan di DPR MPR dapat di lihat disini, Bukan itu saja masyarakat yang ingin menuangkan segala aspirasinya dapat mencurahkan lewat website ini.

Website ini dapat menjembatani para rakyat yang ingin mengetahui para wakil rakyatnya melakukan semua tugas – tugasnya, bukan hanya tidur di dalam persidangan.

misal dalam hal kecil saja dalam pembuatan KTP tidak perlu dating langsung ke RT, RW maupu kelurahan dapat langsung online dan melakukan registrasi terlebih dahulu agar dapat disyahkan oleh pihak yang berwenang, setelah itu KTP tersebut dapat langsung di print dari dalam website tersebut.

Jika dilihat banyak orang Indonesia yang mampu menciptakan sebuah benda ataupun hasil penelitiannya, namun karena tidak ketidak adanya sebuah modal untuk mendanai penelitiannya, akhirnya orang luar yang mendapatkannya. Untuk itu saya berkeinginan untuk membangun sebuah project lebih membangun yaitu membuat operation system khusus buatan Indonesia, sekarang ini yang ada bukan buatan Indonesia, maka dari itu saya akan mengumpulkan semua orang yang mempunyai ilmu di dalam dunia teknologi, saya rekrut dari semua kalangan, tidak terkecuali

Tujuannya untuk memperkenalkan bahwa bangsa Indonesia bukan sebagai bangsa yang terkenal dengan keburukannya, melainkan sebuah kebanggan dari rakyat Indonesia tersebut. Dan juga memperkenalkan bahwa bangsa Indonesia mampu di dalam perkembangan teknologi.

Rabu, 14 November 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup

· puisi,

· drama,

· karya tulis

· film,

· karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),

· komposisi musik,

· rekaman suara,

· lukisan,

· gambar,

· patung,

· foto,

· perangkat lunak komputer,

· siaran radio dan

· televisi,

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310 Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

ak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak ekonomi dan hak moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Contoh

pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


Ref : wilkipedia

FRAUD

CREDIT CARD FRAUD

Salah satu jenis kejahatan di dunia maya yang akhir-akhir ini banyak dan mudah dilakukan adalah credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol nomor rekening kartu kredit milik orang lain dan melakukan transaksi lewat internet. Carding dikatakan mudah karena orang yang melakukannya tidak perlu memiliki kemampuan khusus dalam hal komputer dan programming untuk menguasai system security sehingga mampu untuk menembus jaringan komputer seperti halnya yang dilakukan oleh hacker. Carder biasanya menggunakan tehnik spoofing( tindakan penyamaran sebagai computer yang berwenang untuk masuk ke suatu jaringan khusus ) dengan menggunakan software spoofing yang banyak diinstal di website tertentu. Melalui software ini carder dapat menembus ke suatu jaringan dimana dalam jaringan tersebut sedang terjadi suatu transaksi yang menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan software tersebut secara otomatis nomor-nomor kartu kredit yang sedang digunakan untuk bertransaksi tersebut akan terekam dan masuk ke e-mail kita.

Karena proses carding yang mudah dilakukan, mengakibatkan makin meningkatnya credit card fraud termasuk di Indonesia Hal tersebut menyebabkan pihak Interpol dan FBI turun tangan langsung ke Indonesia. Akibat ulah para carder dari Indonesia tersebut, beberapa merchant online tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari atau ke Indonesia dan bahkan memblokir nomor internet protocol (IP) Indonesia. Selain itu Indonesia dimasukan dalam blacklist transaksi online yang berarti menutup kemungkinan pemesanan barang dari Indonesia serta menyebabkan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global karena credit card fraud dianggap mengganggu keamanan transaksi.

Tidak adanya penegakan hukum secara tegas mengenai credit card fraud yang berlaku di Indonesia, menyebabkan para carder Indonesia bebas melakukan aksinya.

Senin, 24 September 2007

Imajinasi Komputer Masa Depan

perkembangan sekarang ini, teknologi semakin kedepan semakin tiada batasnya untuk dikembangkan. maka dari itu komputer juga merupakan sebuah teknologi yang dikembangkan. Komputer yang akan datang akan semakin cepat perubahannya, semakin canggih, dan semakin mudah dalam membantu user.

Komputer yang akan datang memang masih belum di perkenalkan secara luas tetapi usaha kerah situ mulai ada. Contohnya di negara maju seperti jepang sudah terlihat mulai meneliti sebuah inovasi komputer masa akan datang. Matlamat mereka adalah untuk membina komputer yang lebih berkuasa, kepintaran buatan, sistem pakar, roboti. Bukan itu saja seperti memiliki nalar untuk melakukan interaksi kepada manusia, dan belajar dari setiap pengalaman yang manusia berikan. Walaupun komputer yang akan datang masih sekedar wacana dan imajinasi saja. Namun semua hal yang merupakan imjinasi manusia kelak akan terwujud dengan usaha apapun.

Setiap perubahan yang terjadi, selalu terdapat dampak dari perubahan itu sendiri. Jika komputer yang akan datang semakin canggih, kemungkinan besar manusia akan semakin malas, karena semua pekerjaan akan diambil alih oleh komputer, sehingga manusia hanya mengandalkan. Tanpa bekerja secara maksimal. Jadi jika hal itu terjadi buat apa teknologi di ciptakan jika hanya akan membuat manusia tidak bekerja secara maksimal? Bukan hanya di sisi manusia saja. Perkembangan ilmu dan teknologi ini berakibatkan kerusakan fisik bumi, biologis, kerusakan budaya, dan kerusakan sistem sosial. Apakah itu harus terjadi

Semua itu kembali kepada manusia itu sendiri, dapatkah dia memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini atau dia terpuruk dengan teknologi yang semakin maju.