Senin, 07 Januari 2008

SOFTWARE

Software bajakan harus segera di selesaikan

Dalam laporan tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Sekarang ini pembajakan sudah semakin marak, di Jakarta saja para sudah banyak software – software bajakan yang terkena razia, di lihat dari sisinya sebuah pembajakan sekarang ini merupakan suatu fenomena yang tidak mengherankan sekarang ini. Menurut pemerintah sendiri pembajakan sudah melanggar hokum, bukan saja di rugikan para produsen pun yang terkena dampak akan kerugian tersebut, karena mereka tidak mendapatkan hak royalti atas penjulan software – software tersebut. Menurut undang yang berlaku sekarang ini "Dalam undang-undang, software bajakan yang dilarang adalah untuk kepentingan komersial. Jadi untuk kepentingan komersial dilarang! tapi untuk kepentingan pelatihan, dan di instansi-instansi itu diperbolehkan,"

Ataupun menurut UU yang berlaku dalam pasal 72 ayat 3 sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
tapi apakah sebuah undang undang dapat menjerat para pelanggar hukum seperti para pembajak software, di lihat dari suatu efektifitasnya uu tidak berlaku, terlihat sekarang ini marak para pembajak yang terang terangan melakukan penjualan software bajakan. Apakah para pelaku tersebut di tindak ataupun di beri suatu peringatan?

Dalam kenyataanya sekarang ini para pembajak sudah semakin banyak beredar. Jika di lihat dari sisinya kita pun merasa terbantu oleh para pembajak kenapa? Karena software original tidak bisa terjangkau akan daya beli masyarakat sekarang ini.

Tetapi dari sisi produsen itu sudak melanggar hak cipta, setiap hak cipta yang telah di edarkan akan mendapatkan sebuah royalti dari penjualannya. Jika hal tersebut terus menerus dan sampai seterusnya akan tidak mungkin semua produsen tidak akan menjual produknya ke kita, karena selalu merugikan.

Software Bajakan Untuk Kalangan Sendiri

Didalam kehidupan sekarang ini sebuah teknologi sudah sangat penting, dapat di lihat semua kegiatan selalu menggunakan sebuah teknologi yaitu komputer, karena komputer dapat memudahkan suatu pekerjaan kapanpun maupun dimana pun.

Untuk menunjang semua itu di butuhkan sebuah software yang dapat menyeselaikan tugas – tugas tersebut. Dan software tersebut terdapat yang original maupun yang bajakan. Para user sekarang ini lebih memilih yang bajakan di karenakan harganya terjangkau dengan daya belinya.

Akan tetapi jika para user mempergunakan software bajakan tersebut untuk kalangan pribadi. Saya rasa tidak perlu di debatkan, karena tidak di perjualbelikan, walaupun kepda pihak produsen di rugikan, namun kerugian tidak berdampak panjang.

Lain hal software bajakan tersebut di perbanyak dan diperjual belikan hal tersebut sudah melanggar hukum dan hal tersebut harus di tindak lanjuti.
Beberapa faktor terjadinya pembajakan :
Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 15.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah

Tidak ada komentar: